Polri Akan Proses Laporan Fadli Zon Terhadap Ananda Sukarlan
Badan Reserse dan Kriminal Polri akan memproses laporan yang dibuat Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto.
"Kalau ada yang melapor, kami akan terima. Penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan. Siapa pun yang melapor, akan kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jumat, menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan musisi Ananda Sukarlan ke Bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita palsu dan fitnah terhadap dirinya dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Saya datang ke sini (Bareskrim) untuk melaporkan penyebaran hoax dan fitnah di medsos terhadap saya dan Pak Prabowo," kata Fadli Zon.
Ia mempermasalahkan foto dari akun anonim yang diretweet Ananda di akun Twitter @anandasukarlan. Foto tersebut memperlihatkan Fadli Zon, Prabowo dan seseorang sedang makan siang.
"Karena yang di foto seolah-olah ada pertemuan antara saya, Prabowo dan apa yang disebut sebagai admin MCA," katanya.
Padahal, menurut Fadli, orang tersebut bukan admin Muslim Cyber Army (MCA), melainkan bernama Eko Hadi yang merupakan pendukung Anies-Sandi.
Ia mengatakan bahwa Eko tidak terlibat sama sekali dengan grup MCA. MCA adalah grup di medsos yang kerap menyebarluaskan fitnah dan ujaran kebencian.
"Itu Eko, orang yang jalan kaki dari Madiun (Jawa Timur) ke Jakarta. Itu nazarnya kalau Anies Sandi menang," katanya.
Menurut dia, penyebaran info palsu ini sangat kuat aroma politiknya sehingga harus dihentikan.
"Cara-cara seperti ini harus dihentikan. Mereka berusaha mendegradasi parpol. Ini sangat kuat aroma politiknya," katanya.
Tak hanya melaporkan Ananda Sukarlan, pihaknya juga melaporkan pemilik akun Instagram @makLambeTurah dan satu akun medsos yang diduga sering menyebarkan info palsu dan fitnah.
Laporan yang dibuat Fadli terdaftar dalam LP/301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP.
Pihaknya pun mendorong polisi bergerak cepat dalam menangani laporannya.
"Saya yakin masih ada polisi yang baik. Kami ingin polisi jadi alat negara yang profesional. Segera tangkapi saja orang-orang itu," kata Fadli. (frd)
Advertisement