Polrestabes Tembak Pengedar Narkoba di Awal Tahun 2020
Polrestabes Surabaya kembali menindak tegas dengan menembak mati pengedar narkoba pada Kamis 2 Januari 2020.
Polisi terpaksa menghadiahi timah panas karena pengedar melawan petugas dengan pisau penghabisan. Pengedar yang ditembak mati tersebut ialah RWP 28 tahun.
RWP merupakan warga Petemon Kuburan, Sawahan, Surabaya. Kasus ini berawal dari pengembangan kasus pil happy five dengan tersangka FM, 24 tahun warga Blimbing, Malang.
Dari FM, polisi mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi narkoba di kos FM yang terletak di Petemon Sidomulyo Utara. Namun saat mendatangi lokasi, pengedar tidak berada di lokasi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari hasil pengembangan penangkapan FM pada akhir tahun lalu.
Dari situ, petugas kepolisian mendapat informasi atas adanya rencana transaksi narkoba yang akan dilakukan di wilayah Petemon, Sawahan dari jaringan pil happy five.
Alhasil Polisi pun mendatangi lokasi tersebut pada Kamis 2 Januari 2020 dini hari. Saat petugas Satresnarkoba tiba di TKP, ternyata memang sudah ada barang haram tersebut di kos, namun pengedar tidak ada di tempat.
"Ketika didatangi ke lokasi, rupanya benar bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba," kata Sandi, di Kamar Jenazah RSUD Dokter Soetomo, Surabaya, Kamis 2 Januari 2020.
Pelaku yang sepertinya sudah mengerti diintai polisi kabur ke Sidoarjo.
"Pelaku pun akhirnya bisa dibekuk di kawasan Jabon, Sidoarjo di sebuah gudang penyimpanan narkoba," kata Sandi.
Dari sana, lanjut Sandi, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram dan 50 butir pil inex dari tangan RWP yang hendak diberikan kepada sang pembeli.
"Saat kita geledah, kita kok menemukan plastik kuning semacam selotip yang biasanya digunakan untuk mengirimkan paket. Kami menduga dia ini bukan kurir biasa," imbuh dia.
Setelah dari situ, petugas pun meminta pelaku menunjukkan tempat penyimpanan lain. Hasilnya kata Sandi, Satresnarkoba menemukan 950 butir pil ekstasi dan 1,5 kilogram sabu.
"Di rumah kosong, jadi semacam gudang. Petugas berusaha menggeledah rumah tersebut untuk mendapat barang bukti lebih besar," ujar Sandi.
Sayangnya, saat hendak menuju lokasi penyimpanan ketiga, pelaku berhasil meraih tas ranselnya, yang berisikan pisau penghabisan. Setelah itu, RWP pun menyabetkan pisau tersebut ke petugas.
"Dua petugas kami terluka, yang satu kena tangan kiri di bawah siku. Satunya lagi terkena di telapak tangannya. Akhirnya kami terpaksa menembak pelaku di dada. Namun, saat perjalanan ke rumah sakit, pelaku keburu tewas," ujar Sandi.
Sandi menduga RWP bukan kurir biasa, melainkan pengedar. Itu dibuktikan dengan temuan 950 pil ekstasi dan 1,5 kg sabu-sabu.
“Ini bukan kurir biasa, tim menduga dia merupakan pengedar,” pungkasnya.
Advertisement