Tiga Muncikari Antar Kota Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kejahatan susila, berupa perdagangan orang melalui pesan singkat WhatsApp. Dari pengngkapan tersebut berhasil diamankan tiga muncikari.
Tiga mucikari yang ditangkap itu adalah LS alias Ailing, 45 tahun, warga Sidoarjo, K, 39 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah dan DK, 44 tahun, warga Wiyung, Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang muncikari berinisial K di Semarang, Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan, kemudian dua muncikari berikutnya berhasil ditangkap.
"Tiga pelaku kita tangkap di tempat yang berbeda, bersama barang bukti 600 foto pekerja seks komersial (PSK) dari berbagai daerah yang ditawarkan ke pelanggan," katanya saat gelar perkara di Maporestabes Surabaya, Selasa, 14 April 2020.
Tambah Iwan, pelaku yang ditangkap semula tersangka K di Semarang. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial DK, yang juga berada di Semarang.
“Penankapan DK ini berikut beberapa bukti termasuk perempuan pekerja seks yang akan dikirim ke konsumen,” kata Iwan.
Lanjut Iwan, ketika melakukan penelusuran di Surabaya, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka lagi, yakni LS, wanita yang berasal dari Sidoarjo, yang juga bertindak sebagai muncikari.
“Kita kembangkan lagi dan pada Senin, 13 April 2020 tersangka LS kita tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya,” ujar Iwan.
Bersama LS, ada dua orang pekerja seks berinisial FN dan NV yang diamankan. Namun karena tidak ada unsur pidana, keduanya dilepaskan. Saat ditangkap, tersangka dan dua PSK itu sedang menunggu pemesan.
“Saat ditangkap, LS dan dua anak buahnya menunggu pemesan di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Ada juga barang bukti berupa hp milik tersangka kita amankan dan uang hasil transaksi pengiriman dua PSK tersebut," katanya.
Foto-foto perempuan yang akan ditawarkan ke pemesan itu berdomisili di beberapa kota seperti Semarang, Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Medan, Surabaya dan kota-kota lain di Indonesia.
“Ketiga tersangka ini adalah jaringan antar kota antar provinsi. Anak buah mereka dibagi beberapa kelas, dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 25 juta, tergantung yang memesan. Begitu transaksi cocok akan dikirim sesuai pemesanan via handphone," katanya.
Ketiga muncikari dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.
Advertisement