Lagi, Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online Threesome
Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online di Surabaya. Dalam praktik jual belinya, mucikari tersebut menawarkan harga Rp 600 ribu untuk jasa layanan seks.
Pelaku berinisial WR 32 tahun asal Jember ditangkap di salah hotel yang terletak di pusat Kota Surabaya pada 5 Agustus 2019 lalu. Saat penggerebekan, mucikari tersebut ternyata juga ikut dalam seks threesome.
Kanit PPA Polrestabes AKP Ruth Yeni mengatakan, praktik prostitusi online tersebut terbongkar pada Senin pekan lalu saat kepolisian melakukan cyber patrol.
"Jadi kita berhasil mengungkap kembali jaringan prostitusi online. Kita jerat dengan UU TTPO dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, TKP-nya lagi-lagi di sebuah hotel di pusat kota," kata Ruth Yeni dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 15 Agustus 2019.
Menurut Ruth, mucikari asal Jember tersebut ditangkap di Surabaya sebagai mucikari prostitusi online dari hotel ke hotel. Di Kota Pahlawan, ia menawarkan layanan threesome. Lebih parahnya pelaku juga ikut memuaskan hasrat seksualnya selain mencari keuntungan.
“Pelaku berinisial WR (32). Ia merupakan warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember. Pelaku diringkus pihak kepolisian saat menawarkan jasa prostitusi dengan layanan threesome kepada pria hidung belang. Saat digerebek sedang melakukan hubungan seks termasuk pelaku juga melakukan,” ujar Ruth.
Ruth menjelaskan, pelaku yang sudah menjalankan profesi haram sejak bulan April 2019 lalu tersebut menawarkan tiga wanita yang berasal dari Jawa Tengah. Mereka saling kenal pertama kali saat berada di Madiun, saat menggelar 'expo' atau layanan seks di sebuah hotel.
"Jadi ini korban-korbannya dari luar kota. Ketiga korbannya dari Jawa Tengah. Mereka pekerjaannya kurang lebih freelance seksual komersil," terang Ruth.
"Bergabung dengan tersangka ini yang mereka kenal beberapa bulan sebelumnya dalam sebuah event atau 'expo' melayani di sebuah hotel di Madiun, Bojonegoro. Dan lanjut ke Surabaya, setelah mendapatkan pelanggan akhirnya kita amankan," imbuhnya.
Ruth membeberkan pelaku memasang tarif rata-rata Rp 600 ribu untuk tiga PSK-nya. Booking dimulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan 2 sampai 3 pelanggan di hotel yang mereka booking untuk dijadikan tempat expo.
"Tarif per orang Rp 600 ribu. Yang di Surabaya, yang kita amankan itu threesome di sebuah hotel tengah Kota Surabaya, Jalan Pemuda," beber Ruth.
Ruth menambahkan, layanan seks tersebut ditawarkan melalui media sosial twitter. Untuk layanan threesome, mereka pasang tarif Rp 1,8 juta. Sebagai tanda jadi, mereka meminta uang Rp 300 ribu sebelum melakukan threesome.
"Yang di Surabaya pasang tarif Rp 1,8 juta untuk dua orang untuk layanan threesome. Pembagiannya nanti internal mereka sendiri yang membagi," lanjut Ruth.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti uang Rp 300 ribu dan satu buah kondom yang sudah terpakai. Kemudian 3 buah kondom yang masih baru dan sebuah ponsel milik tersangka.
Tersangka terancam terjerat Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan sebagai mata pencaharian.
Advertisement