Polrestabes Tangkap 6 Pengedar Narkoba, 2 di Antaranya Polisi
Anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan enam pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi antar kota. Ironisnya, dua di antaranya merupakan oknum polisi.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada MF berusia 28 tahun, FT 21 tahun dan MZ berumur 18 tahun, pada Selasa, 21 Juni 2020 lalu.
Dari hasil penggeledahan di rumah mereka yang berada di Jalan Demak, Surabaya tersebut, petugas juga menemukan satu poket berisi 40 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone (HP) yang berisi pesan singkat, pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu,” kata Memo, kepada awakmedia, Jumat, 7 Agustus 2020.
Dari pengakuan tersangka MF, polisi mendapatkan informasi bahwa dirinya sempat mengirimkan 14 kg sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada LT (27) dan RZ (34), melalui ojek online guna mengelabui pihak kepolisian.
“Ia mengakui jika kiriman itu atas perintah HR (suami FT). Keesokan harinya kami kembali bergerak dan mengamankan tersangka LT dan kekasihnya RZ yang merupakan oknum anggota (Polisi) di rumah kosnya Jalan Tambak Segaran,” ungkapnya.
Tak hanya berhenti di sana, lanjut Memo, setelah melakukan interogasi kepada keduanya, pihaknya menemukan fakta jika ada anggota polisi lain yang ikut terlibat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran.
“Sehingga pada hari Minggu, 26 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Ponorogo, petugas mengamankan seorang tersangka bernama AG (AG), seorang anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba,” ucapnya.
Memo mengungkapkan, bahwa pelaku RZ dan AG merupakan anggota kepolisian yang masih aktif di dua Polres jajaran Polda Jatim. Keduanya pun dihadiahi timah panas karena telah melawan saat akan ditangkap.
“Kami tidak pandang bulu meski ia merupakan anggota kepolisian. Jika oknum tersebut melanggar, saya tidak segan–segan untuk segera menindak seperti oknum satu ini” kata Memo.
Hingga saat ini, tambah Memo, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyidikkan lebih lanjut. Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 114 Ayat 2, tentang narkotika, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.