Polrestabes Tangkap Dua Residivis Jambret di Jalan Indrapura
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil tangkap dua residivis kejahatan jalanan atau penjambretan. Mereka kerap kali melakukan praktik tersebut di Jalan Indrapura, Surabaya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan saudara korban, bahwa telah terjadi perampokan di Jalan Indrapura, Surabaya, pada Jumat 20 Maret 2020 sore hari.
“Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020, sekitar jam 16.00 pelapor yang berinisial LC menerima kabar dari adik kandungnya yang bernama MD, telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di salah satu wilayah di Surabaya,” kata AKP Iwan, melalui pesan suara yang diterima Ngopibareng.id, Selasa, 14 April 2020.
Setelah medapat kabar tersebut, Polrestabes yang diwaliki oleh Unit Jatanras melakukan penelusuran guna mengungkap pelaku. Akhirnya pada Sabtu, 11 April 2020 kemarin, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka.
“Yang satu berinisial BT, lalu satunya lagi berinisial R. Kedua ini residivis jambret yang kebetulan TKP-nya sering kali di Jalan Indrapura,” jelas AKP Iwan.
AKP Iwan menjelaskan, keduanya baru saja terbebas dari masa tahanan, yang sebelumnya juga sempat melakukan kejahatan serupa di daerah lain. Namun baru berhasil tertangkap lagi sekarang.
“Kebetulan yang inisial R sudah dua kali tertangkap, kalau BT baru satu kali. Sebelumnya, tersangka juga melakukan di Jalan Bubutan, Jalan Semarang, dan Jalan Rajawali. Rata-rata korbannya perempuan,” ungkap AKP Iwan.
Dalam kasus ini, Unit Jatanras berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni beberapa barang milik korban, serta kendaraan yang sering digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan.
“Ada dua buah unit sepeda motor, satu untuk eksekusi, satunya lagi untuk mengawasi (dari belakang). Hp Samsung J6 milik korban, yang akhirnya dijual seharga 1,3 juta, alasannya untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
AKP Iwan mengungkapkan, sejatinya masih ada tujuh orang lainnya yang bertugas sebagai penadah barang. Namun untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kita tangkap juga penadah hp ini, dari tangan ke tangan. Kita tangkap tujuh orang penadah hp yang juga kita proses dengan perkara yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pencurian yang dilakukan didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan pencurian,” tutupnya.
Advertisement