Pemkot Surabaya Tak Keluarkan Izin Keramaian Selama Corona
Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akan turun untuk melakukan penguraian kerumunan orang. Hal tersebut dikarenakan, banyak warga yang masih berkumpul di satu tempat, meski telah diimbau untuk melakukan social distancing.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan tindakan penguraian massa tersebut. Peristiwa yang dimaksud adalah, sebuah video yang sempat ramai diberbagai sosial media akhir-akhir ini.
Video berdurasi 49 detik tersebut, terjadi di sebuah tempat nongkrong bernama Cafe Break yang berada di Jalan Raya Wiyung-Menganti. Di sana terdengar suara petugas meminta para pengunjung untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Para pengunjung yang diperkirakan ada sebanyak 200 orang itu membubarkan diri masing-masing, setelah mendapat imbauan dari pihak kepolisian untuk melakukan social distancing. Social distancings adalah salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona.
"Hal itu sudah kami lakukan untuk bisa memberikan sosialisasi ke masyarakat, seperti minggu lalu di Wiyung. Masyarakat bergerombol di warkop kita minta membubarkan diri supaya mencegah penyebaran virus corona," kata Sandi, ketika berada di halaman Polrestabes Surabaya, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut Sandi, kegiatan seperti itu akan terus dilakukan dengan menerjukan langsung anggota kepolisian ke tempat-tempat yang berpotensi ramai dikunjungi masyarakat. Secara rutin petugas akan berpatroli di lokasi-lokasi tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untum bisa menjaga jarak, aturan yang kita patuhi bersama ini untuk terhindar dari bahaya virus corona yang ada di Surabaya saat ini," ungkapnya.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga tak akan mengeluarkan izin keramaian di Surabaya. Hal ini berlaku sampai status darurat Covid-19 dicabut dan masyarakat diperbolehkan untuk berkumpul di keramaian.
"Sampai dengan saat ini kami tak akan menurunkan izin keramaian, hal ini berhubungan dengan adanya imbauan dari Kapolri untuk melarang adanya kumpulan dengan orang terkait dengan keramaian. Sampai kapan ya sampai ada petunjuk pemerintah selanjutnya," jelasnya.