Polrestabes Surabaya Terima Tiga Laporan Fetish Kain Jarik
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sampai saat ini telah menerima tiga laporan dari mereka yang menjadi korban dari kasus pelecehan, atau viral disebut "fetish kain jarik" yang dilakukan oleh mahasiswa semester 10 jurusan Sastra Indonesia dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga, Gilang Aprilian Nugraha.
Hanya saja, pihak kepolisian tidak dijelaskan secara rinci terkait nomor registrasi laporan polisi (LP) dari ketiga korban fetish kain jarik. "Sejauh ini baru tiga korban (yang melapor)," kata Kepala Unit Reserse Mobil Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Arief Rizky Wicaksana, Rabu 5 Agustus 2020.
Polisi telah meminta keterangan dari ketiga korban yang melapor. Selain itu, para saksi juga sudah menjalani pemeriksaan. Total sudah enam saksi yang telah hadir dari proses pemeriksaan.
Sayang, lagi-lagi Arief Rizky tak menjelaskan secara rinci hasil dari investigasi tim kepada beberapa saksi korban dengan alasan masih didalami oleh penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan pengalamannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku.
Menurut keterangan korban, dirinya disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Kabar terbaru, Universitas Airlangga (Unair) secara resmi melakukan pemecatan atau Droup Out (DO) terhadap Gilang. Juru bicara Unair, Suko Widodo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertemuan pihak dekanat dengan orangtua Gilang secara daring, rapat jajaran dekanat FIB, dan mempertimbangkan laporan dari help center yang dibuka FIB.
Diketahui, orangtua Gilang berada di Banjarmasin, untuk itu pertemuan dengan keluarga terduga pelaku dilakukan secara daring.
"Dari hasil tersebut dewan etik menyarankan untuk melakukan pemecatan terhadap mahasiswa berinisial GAN. Dan saran tersebut disetujui oleh Pak Rektor," kata Suko kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.
Advertisement