Polisi Akan Proses Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Persebaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan mengatakan siap memproses laporan Persebaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan di Jawa Pos, dengan judul "Green Force Pun Terseret".
"Semua warga negara yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya oleh pihak lain, berhak membuat laporan kepada polisi. Persebaya melaporkan ini karena merasa yakin tidak bersalah," kata Rudi di Polrestabes Surabaya, Senin 7 Januari 2019.
Diinformasikan, Manager Persebaya telah melaporkan redaksi PT Jawa Pos ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan bernomor STTLP/B/24/I/2019/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 7 Januari 2019 ini atas nama pelapor Chandra Wahyudi.
Lebih lanjut, Rudi meminta Persebaya untuk bersabar. Karena masih banyak proses yang harus dilewati oleh pihak kepolisian untuk membuktikan siapa yang bersalah.
"Kami akan menerima, selanjutnya berikan waktu kepada kami untuk menyelidiki laporan ini," ujar dia.
Sementara, Manajer Persebaya, Candra Wahyudi mengatakan pemberitaan Jawa Pos ini dinilai telah mencemarkan nama baik Bajul Ijo. Terutama di mata puluhan ribu suporter.
"Pemberitaan Jawa Pos telah mencemarkan nama baik Persebaya maupun individu Pak Cholid dan Chairul. Makanya kami membuat laporan ini," kata Candra.
Candra menambahkan, laporan polisi kepada Jawa Pos adalah bentuk tanggung jawab Persebaya untuk terciptanya sepak bola yang bersih.
Dengan adanya laporan itu, tambah Chandra, bisa diuji apakah sumber-sumber yang digunakan Jawa Pos bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebab, sumber yang tidak baik tanpa ada bukti materiil, akan menimbulkan fitnah dan kebohongan yang justru akan memperburuk persepakbolaan Indonesia.
”Kami siap bekerja sama dengan kepolisian. Laporan kami ini salah satunya ditujukan agar proses pembenahan sepak bola berjalan dengan baik. Tidak ada fitnah dan kebohongan," ucap dia. (hrs)