Polrestabes Surabaya Tangkap Penjual Oksigen di Atas HET
Satuan Reserse Kriminalisasi (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap Hari Kurniawan, warga Gresik yang menjual tabung oksigen senilai Rp 7,5 juta atau jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah seorang korban melakukan laporan karena mendapat harga yang sangat tinggi. Padahal, oksigen ini sangat dibutuhkan di tengah situasi lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 saat ini.
Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi ia tak pernah mendapat oksigen yang sudah dibeli itu.
Berdasar pengakuan korban, ia mendapat kontak Hari Kurniawan setelah melakukan hunting melalui Facebook. Kemudian didapati akun Meriang Hati yang digunakan Hari.
"Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta dibayar melalui transfer atas nama Hanafi Umar. Setelah mentransfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim," ujar Oki.
Pasca laporan ini, kata Oki, tim langsung melakukan pendalaman sampai menangkap Hari Kurniawan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa screenshot chat Facebook, bukti transfer uang, sisa uang Rp 2,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi.
Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU)Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.