Polrestabes Surabaya Tangkap 74 Pelaku Curanmor dalam 2 Bulan
Jajaran Polrestabes Surabaya menangkap 74 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama rentang waktu 2 bulan terakhir. Mayoritas tersangka merupakan resedivis yang beroperasi kembali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, 74 pelaku yang ditangkap tersebut, berasal dari 65 kasus yang ditangani selama bulan September sampai Oktober.
"Pada September 33 kasus berhasil diungkap. Kemudian pada bulan Oktober ada 49 kasus, (tapi baru) 32 kasus yang berhasil diungkap," kata Mirzal, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 7 November 2022.
Selain pelaku, kata Mirzal, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti selama penangkapan. Yakni 21 unit sepeda motor yang diambil para tersangka, serta 10 surat STNK. “Ada tiga barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan, kebetulan kita bisa mengetahui pemiliknya. Kami serahkan kepada pemilik yang kebetulan warga Surabaya,” jelasnya.
Para tersangka tersebut mengaku menggunakan cara yang sama ketika melancarkan aksi. Yakni dengan beroperasi pada malam hari dan merusak rumah kunci sepeda motor korban.
"Modus dari para pelaku adalah merusak rumah kunci kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman, di kosan, maupun di pinggir jalan. Kebanyakan di pemukiman," ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, kebanyakan tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Mereka kembali melakukan pencurian sepeda motor setelah beberapa bulan keluar dari penjara. “Hampir semua resedivis. Mereka itu adalah resedivis kambuhan, kebanyakan sekarang ini (sasaran) sudah random, jadi tidak mempunyai wolayah tertentu,” ujar dia.
Sementara itu, 74 tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kami Satreskrim Polrestabes Surabaya, beserta Kanit Reskrim Polsek jajaran, akan melakukan tindakan tegas terhadap para resedivis yang masih melakukan kejahatan curanmor,” tutupnya.
Advertisement