Polrestabes Surabaya Sita Bungkus Narkoba Bertulis Huruf Arab
Dua orang pengedar narkoba, masing-masing MA, seorang laki-laki 39 tahun, dan AW , perempuan berusia 41 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Dari keduanya, polisi menyita narkoba yang dibungkus plastik berlafal tulisan Arab dan bergambar menyerupai pohon kurma.
Kepala Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raden Dwi Kenardi mengungkap dua pengedar asal Jalan Simo Gunung Keramat II Surabaya ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga bungkus plastik sabu-sabu warna putih dengan berat total 25 gram berikut pembungkusnya, tiga bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu warna hijau dengan berat total 15 gram berikut pembungkusnya, dan 1.262 butir pil ekstasi.
Menurutnya, kedua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak dan adik ipar itu telah mengedarkan narkoba jenis shabu dan ekstasi selama tiga tahun terakhir.
Menurut penyelidikan, keduanya mendapatkan nakoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram untuk sekali edar. Narkoba didapat dari pemasok secara ranjau atau pengedar lain yang tidak dikenal. Dua tersangka kemudian menjualnya secara eceran. Terakhir, MA dan AW mendapatkan pasokan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu warna putih seberat 3 kilogram dan 1 kilogram sabu-sabu warna hijau, serta pil ekstasi sebanyak 6000 ribu butir. "Saat kami tangkap, sebagian telah berhasil dijual," katanya.
Hasil kerja selama tiga tahun sebagai pengedar di antaranya telah diwujudkan menjadi tiga unit sepeda motor, satu unit mobil dan sebidang tanah di kawasan Bringkang, Gresik, Jawa Timur, yang kini disita polisi.
Temuan lain, beberapa plastik bekas bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang disita berlafalkan huruf Arab, serta bergambar menyerupai pohon kurma. Pihak kepolisian kini sedang menyelidki apakah huruf dan gambar menunjukkan asal produk dari Arab atau hanya sekadar kemasan.
"Ini masih sedang kami selidiki. Apakah plastik yang berlafal huruf Arab ini memang sebuah produk narkoba dari negara Arab atau hanya sebuah kemasan yang disamarkan," ucapnya.
Keduanya kini dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subside Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Antara)
Advertisement