Polrestabes Surabaya Sita 35 Kendaraan Curanmor, Korban Bisa Cek Motor di Hotline
Jajaran Polrestabes Surabaya mengungkap 298 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap sebanyak 141 tersangka. Waka Polrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor dan menjaring ratusan tersangka tersebut selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru, yang digelar pada 3-14 Juni 2024 silam.
Wimboko juga menjelaskan, sebanyak 35 sepeda motor hasil curanmor, serta medium yang digunakan untuk melancarkan modus curanmor, seperti 40 sepeda motor yang digunakan para pencuri, 44 unit kunci T, dan 14 kunci L berhasil disita.
Polrestabes Surabaya juga telah menyiapkan nomor hotline sebagai narahubung antara pemilik kendaraan dan pihak kepolisian, data daftar kendaraan, jenis kendaraan beserta data-data pelengkap lainnya, seperti nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin).
"Silahkan untuk membawa BPKB, nanti akan kami cocokkan nomor rangka, nomor SIM-nya, dan kelengkapan kendaraan yang lainnya. Polrestabes Surabaya akan mengembalikan motor ini tanpa dipungut biaya sepeserpun kepada para pemiliknya. Tentu (dikembalikan) sampai proses penyelidikan selesai karena terdapat proses persidangan yang harus dilalui," ungkap Wimboko, Selasa 25 Juni 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan, bagi masyarakat yang merasa kendaraan dicuri dapat segera menghubungi nomor hotline 081235401444 atas nama Riski. Setelah itu, bagi masyarakat yang menemukan kendaraannya sedang disita, dapat segara datang ke Mapolrestabes Surabaya, sambil membawa dokumen kendaraannya.
"Ketika yang bersangkutan datang, jangan lupa membawa bukti kelengkapan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, untuk kemudian diproses oleh petugas, dan tidak lupa pula membawa tanda bukti lapornya," pungkasnya.