Polrestabes Surabaya Perkenalkan Gilang kepada Publik
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku “fetish kain jarik” akhirnya muncul dihadapan publik. Setelah pihak kepolisian dapat membawa tersangka ke Surabaya, dari rumahnya yang berada di Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima pada Jumat, 31 Juli 2020, lalu. Pihanya langsung melakukan penyidikkan.
“Berdasarkan laporan polisi per tanggal 31 juli 2020, kita (Polrestabes Surabaya) melakukan penyidikan,” kata Isir, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Juli 2020.
Kemudian, lanjut Isir, dirinya mendapat informasi jika Gilang telah berhasil diamankan oleh Polres Kapuas, di rumahnya, yakni di Desa Terusan Mulya, Dusun Margasari, Kecamatan Batago, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus lalu.
“Dalam waktu enam hari kemudian, jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat info dari Polres Kapuas, berhasil menangkap tersangka GANP (Gilang), di tempat tinggalnya,” jelasnya.
Isir mengungkapkan, dalam proses penyidikkan, aparat kepolisian telah memintai keterangan dari lima korban Gilang. Selain itu, lanjutnya, dirinya juga sempat meminta bantuan dari Universita Airlangga (Unair) Surabaya.
“Lima sakssi kita mintai keterangan dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, bahasa, ITE, dan ahli kominfo, sudah kita mintainketerangan. Kawan-kawan dari FIB dan Unair juga kita mintai keterangan, dan dari pihak pelapor juga,” ungkapnya.
Saat ini, kata Isir, Gilang diduga telah melakukan pengancaman kepada para korbannya melalui media sosial (medsos). Yakni dengan modus meminta bantuan sebagai objek riset.
“Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka, dengan sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman melalui elektronik. Modusnya dikelabui dengan alasan riset,” tutupnya.
Untuk sementra, lanjut Isir, pasal yang disangkakan kepada Gilang, mengunakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Advertisement