Dalami Kasus Pengrusakan Bendera, Polisi Periksa 72 Saksi
Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus dugaan pengrusakan bendera merah putih yang terjadi di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya Jumat 16 Agustus lalu. Hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 72 saksi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan saksi-saksi hingga saat ini sebanyak 72 orang.
"Saat ini sudah diperiksa sebanyak 72 saksi," kata Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 30 Agustus 2019.
Dari total 72 saksi, sebanyak 42 penghuni asrama mahasiswa Papua. Kemudian sisanya berasal dari ormas pendemo, warga pendemo, camat, dan Satpol PP.
Selain memeriksa beberapa saksi, penyidik juga akan mendalami rekaman CCTV yang berada di dekat lokasi Jalan Kalasan.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan pemeriksaan CCTV, pada tanggal 15, 16, dan 17 Agustus 2019. Serta kemungkinan akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk menambah keterangan. Kami masih dalami. Mudah-mudahan bisa lebih jelas dan terang siapa yang merusak bendera tersebut," ujar Sandi.
Sandi menambahkan, posisi bendera di Jalan Kalasan tersebut sempat berubah pada posisi awal. Selain itu tiang bendera sudah dalam keadaan bengkok.
"Para saksi mengatakan setelah pulang dari sholat Jumat mengetahui kalau bendera sudah tidak berdiri lagi di depan asrama. Kemudian dicermati lebih jauh kalau tiangnya sudah bengkok jadi tiga dan bendera masih terpasang. Namun posisinya sudah pindah. Yang tadinya tegak berdiri, menjadi di dalam selokan," kata Sandi.
Sandi juga menjelaskan dari keterangan saksi, jika ada seseorang yang membengkokkan tiang bendera merah putih yang berada di Jalan Kalasan. "Menurut keterangan saksi bahwa ada seseorang yang telah membengkokkan tersebut," kata Sandi.
Diketahui sebelumnya bahwa dalam kasus pengerusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua, pihak yang menangani adalah Polrestabes Surabaya, sementara terkait kasus rasis dalam kejadian yang terjadi pada 16 Agustus 2019 lalu tersebut, Polda Jatim yang menanganinya.