Operasi Semeru, Polrestabes Surabaya Pakai Inovasi Baru ETSP
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 yang berlangsung 10-23 Juli 2023.
Dalam operasi ini, Polrestabes Surabaya juga menerapkan inovasi terbaru, yakni E-Teguran Simpatik Presisi (ETSP).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut, aplikasi ini mengemas teguran dari polisi dalam yang cara berbeda dari cara pendataan manual, kini diganti secara digital.
Dengan aplikasi tersebut, pelanggar akan menerima teguran melalui aplikasi Whatsapp.
"Kita luncurkan aplikasi E-Teguran Simpatik Presisi sebagai wujud implementasi Quick Wins Kapolri," ungkap Kombes Pasma di Surabaya, Senin, 10 Juli 2023.
Melalui Aplikasi ETSP ini, penindakan teguran yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan terdata dan terdokumentasi dengan baik sekaligus menjadi big data.
Data tersebut nantinya berupa identitas pelanggar, asal pelanggar, NIK, nomor HP, catatan pelanggaran, lokasi pelanggaran, waktu pelanggaran, hingga nama petugas yang menindak atau memberikan teguran.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan latar belakang adanya aplikasi ini tak lepas menjalankan instruksi Kapolri, yang mengedepankan upaya lebih baik dan presisi.
Tak hanya itu, ia menyebut, dengan teguran menggunakan blangko secara manual kerap kali tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas.
"Beda dengan penindakan tilang baik ETLE maupun tilang non elektronik yang data pelanggaran tersimpan dalam sistem, sehingga bisa dianalisa dan dievaluasi," kata Arif.
Pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan, dibuatnya aplikasi ini agar setiap teguran dari polisi tidak diremehkan oleh pelanggar.
"Walaupun tidak didenda, data pelanggar yang ditegur akan tersimpan dan diolah menjadi sebuah data TAR (Traffic Attitude Record) atau rekam jejak perilaku berlalu lintas," jelasnya.
Dengan big data yang ada nanti dapat dijadikan sebuah pertimbangan rekomendasi atau catatan ketika yang bersangkutan mengurus SIM, baik SIM baru atau perpanjangan, ataupun mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Praktiknya nanti, petugas di lapangan akan melakukan teguran atau tindakan terhadap pelanggar, kemudian petugas melakukan pendataan yang akan dimasukkan ke dalam sistem, lalu teguran dan tindakan dikirim melalui pesan singkat.
Advertisement