Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Jelang malam pergantian tahun baru 2018, Polrestabes Surabaya, melakukan pemusnahan miras dan penyitaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, hal itu dilakukan untuk menjaga situasi Surabaya agar tetap kondusif, aman dan nyaman.
"Keberadaan Knalpot Brong ini cukup membuat Kita tidak nyaman, maka dari itu Polrestabes Surabaya terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan keadaan aman dan kondusif di Kota Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu, 30 Desember 2017.
Barang bukti minuman keras yang dimusnahkan selama kurun waktu 2017 sebanyak 45.827 botol. Di penghujung tahun sendiri, Polrestabes Surabaya terus meningkatkan upayanya, sehingga diperoleh hasil sebanyak 3.526 botol. Sedangkan barang bukti knalpot brong, Polrestabes Surabaya menyita 255 buah.
Terhadap pelanggaran ini, Polisi menindak tegas dan menyita kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bersuara bising itu untuk sementara waktu. Pemilik kendaraan diharuskan mengganti dengan knalpot standart terlebih dahulu sebagai syarat dikembalikannya kendaraan itu.
Rudi pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan sadar hukum demi ketertiban dan keamanan Kota Surabaya.
“Mari perangi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta berkomitment untuk menghindari pelanggaran yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kombes Pol Rudi Setiawan.
Kapolrestabes Surabaya juga memberikan apresiasi kepada seluruh eleman masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forpimda Kota Surabaya yang selama ini telah bersinergi bersama Polrestabes Surabaya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban kota.
Pemusnahan Barang Bukti Miras ini dihadiri oleh Forpimda Kota Surabaya, tokoh agama, dan juga para tokoh masyarakat. (frd)