Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp6 Miliar
Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti Narkotika hasil tangkapan selama tiga bulan sejak Juli hingga September 2019. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp 6 miliar. Narkoba yang dimusnahkan yakni jenis sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, happy five, dan koplo.
Tak hanya memusnahkan, polisi juga mengamankan 18 tersangka. Dari 18 tersangka tersebut dengan rincian 17 laki-laki dan 1 perempuan.
"Barang bukti ada 4,8 kg jenis sabu, 2,9 kg ganja, 1.148 Pil ekstasi, 990 happy five, dan 186 ribu pil koplo. Tersangka yang kita amankan sebanyak 18 orang, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 8 Oktober 2019.
Untuk barang bukti dan tersangka, kata Ardian merupakan hasil pengungkapan jajaran Polrestabes Surabaya yang dilakukan sejak sejak bulan Juli hingga September.
"Yang kita ungkap ini dari jaringan, sementara yang kita ketahui ada jaringan Jakarta, kemudian jaringan internasional ada 1 kasus," lanjutnya.
Menurutnya, dari penyitaan narkoba diketahui ada kemasan baru dengan bentuk tablet atau kapsul. Kemasan baru itu yakni pil ekstasi yang berbentuk kapsul.
"Bukan narkoba jenis baru tapi ekstasi yang dikemas kapsul. Kami tanya berkaitan dengan apa ternyata berkaitan agar pelanggan tidak merasa pahit saat mengonsumsinya," ujarnya.
Usai gelar perkara, polisi melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman mapolres. Berbagai barang bukti dari berbagai jenis narkoba itu lalu dibakar di dalam mesin pembakaran.
Dari total 18 tersangka, terdapat 10 tersangka yang merupakan tangkapan dari Polrestabes Surabaya.
"Sementara dari tangkapan dari polsek di Surabaya ada 8 tersangka. Ini merupakan kerja sama kita dan sinergitas antara Polrestabes dengan seluruh jajaran Polsek di Surabaya," katanya.