Polrestabes Surabaya Minta Warga Tak Gelar Takbiran Keliling
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, meminta agar masyarakat tidak menggelar takbir keliling menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu, 12 Mei 2021, malam nanti.
Oleh karena itu, Isir pun mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbir di musala atau masjid di sekitar rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Sesuai dengan SE walikota dan gubernur, takbir keliling ditiadakan. Takbir dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas yang terbatas atau menyesuaikan," kata Isir.
Isir mengungkapkan bahwa petugas kepolisian bakal terus memantau warga yang menggelar takbir keliling. Jika ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif dan humanis.
"Kami bawa saja, nanti kan kami tanya dan imbau, warga ini dari mana, nanti kita arahkan ke masjid atau musala di sekitar lokasinya, tidak usah keliling, alat-alatnya diturunin, mobilnya suruh bubar," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Isir, petugas juga akan melakukan monitoring protokol kesehatan pada Idul Fitri nanti. Hal tersebut dilakukan bersama instansi lain seperti Dishub, TNI dan relawan.
"Karena, kami ingin warga Surabaya ini sehat dan selamat," ucapnya.
Berbasis PPKM Mikro
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, tetap mengizinkan warganya untuk menggelar Salat Idul Fitri 1442 di zona oranye, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai hal tersebut, Khofifah mengaku telah melakukan koordinasi dengan Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim. Sebelum menetapkan jika Salat Idul Fitri di zona oranye diperbolehkan.
“Oranye seyogyanya diberi kesempatan 25 persen maksimal dengan protokol kesehatan ketat,” kata Khofifah, Minggu, 9 Mei 2021, malam.
Menurut Khofifah, untuk menentukan daerah yang boleh atau tidak menggelar Salat Idul Fitri seharusnya berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, bukan zonasi per kabupaten/kota.
"Pada dasarnya kami ini sudah terpetakan PPKM Mikro. Harusnya peta itu peta mikro, bukan peta kota/kabupaten," jelasnya.
Dengan demikian, kata Khofifah, jika berdasarkan PPKM Mikro, maka sudah tidak ada lagi ditemukan wilayah berbasis RT/RW yang masih berisiko tinggi atau zona merah Covid-19.