Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap lima pengedar narkoba kelas 'teri' di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Saat ditangkap, pelaku mengaku mendapat arahan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 25 September 2019, polisi mengamankan lima tersangka antara lain HT, 33 tahun; IZ 21 tahun; MB, 22 tahun; SP 29 tahun; dan SM, 29 tahun. Kelima orang tersebut merupakan warga Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho yang memimpin acara konferensi pers mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka HT di kawasan Basuki Rahmat, Surabaya pada 28 Agutsus 2019 lalu.
“Saat dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti berupa 91 butir pil ekstasi yang dibawanya,” kata Sandi di Mapolrestabes Surabaya.
Dari pengakuan HT, lanjut Sandi, pil ekstasi tersebut didapat dari hasil ranjauan atas perintah seseorang dan akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Dia mendapat perintah dari tersangka AR yang merupakan penghuni lapas Madiun. Pilnya mau dirupakan dalam banyak bentuk paket dan dijual," ucap Sandi.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menangkap IZ dan MB di sebuah kost kawasan Kedung Asem, Surabaya. Dari tangan keduanya polisi menemukan tiga poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,23 Gram dan 40.000 butir pil LL.
Keduanya mengaku mendapat pasokan barang hasil ranjauan di Sidoarjo dan Pasuruan. Lagi-lagi atas perintah AR dari dalam lapas Madiun. Selain itu, polisi juga mengamankan SP yang membawa 20 butir ekstasi dari tersangka IZ.
Tak berhenti sampai situ, polisi berhasil mengendus adanya transaksi narkoba yang dilakukan AR dari dalam penjara dengan napi yang berada di dalam sel di Pamekasan.
"Jadi dari IZ, kita tangkap kemudian SM di Sidoarjo namun barang bukti tersebar di dua titik yang berbeda," ujar Sandi.
Dari tangan SM polisi menyita barang bukti 1195 butir pil ekstasi, 2,672 kg ganja, 45,75gram shabu-shabu, 940 pil happy five. SM mengaku mendapat barang haram tersebut dari dua napi di Pamekasan.
Total ada 1.306 butir pil ekstasi, 47,98gram sabu-sabu, 40 ribu butir pil LL, 2,672kg ganja, 940 butir pil happy five yang disita kepolisian dari tangan kelima tersangka.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan sanksi pidana minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.