Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman Sabu-sabu 27 Kilogram
Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Pahlawan. Diperkirakan, barang haram yang disita dari pelaku tersebut sebanyak 27 kilogram.
Berdasarkan informasi, operasi penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh, Kanit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok Hadianto, di salah satu Stasiun di Jawa Timur (Jatim).
Mengenai kabar tersebut, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membenarkan. Namun, dia belum menjawab secara detail terkait pelaku yang ditangkap.
"Benar, saat ini masih didalami lagi," kata Pasma kepada media, Jumat, 16 Juni 2023.
Pasma menjanjikan, penangkapan kurir sabu tersebut bakal segera di informasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu.
"Segera dirilis, sabar dulu, mohon waktu," jelasnya.
Diketahui, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto, sudah dua kali ini menangkap kurir sabu-sabu yang membawa barang bukti dalam jumlah besar pada 2023.
Ketika itu, Yoyok menangkap Muhammad Fajrin, 23 tahun, warga Jalan Kerinci, Tipula, Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama, 28 tahun, warga Jalan Lorong Juwita, Palembang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ditangkap ketika hendak turun dari salah satu kereta di Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Februari 2023 lalu. Mereka didapati membawa sabu-sabu dengan berat total 24 kilogram.