Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengedaran Narkoba 33,9 Kg di Jatim
Sebanyak Dua orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 33,9 Kilogram sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Sejumlah uang dan E-KTP palsu juga diamankan dalam kasus ini.
Kedua tersangka adalah DN berusia 24 tahun warga Waru, Sidoarjo dan H berusia 33 tahun warga Bandung. Mereka merupakan jaringan pengedar Sumatera - Jawa yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka adalah pengembangan kasus yang terjadi pada 26 Mei 2023 lalu. Polisi terlebih dahulu menangkap PI di stasiun Malang dengan barang bukti 28 kilogram sabu.
"Berdasarkan dari pendalaman terhadap tersangka PI terus dilakukan pendalam. Sehingga pada kamis 29 Juni 2023 ditemukan adanya informasi jaringan pengedar narkotika Sumatera-Jawa," kata Pasma Rabu, 26 Juli 2023.
Pasma mengatakan, DN dan HH ditangkap disebuah kamar hotel dengan barang bukti dua tas koper. Koper tersebut digunakan untuk menyimpan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk tertentu.
"Sebanyak 33 bungkus yang dikemas dalam teh cina yang bermerek wan wing wang. Setelah kita lakukan penimbangan terhadap barang bukti brutonya adalah 33,928 kilogram," katanya.
Menurut Pasma, narkotika yang diamankan akan diedarkan di Jawa Timur, khusunya Surabaya.
"Ini akan diedarkan namun bisa kami gagalkan. Disamping BB dua tas koper, juga diamankan ada uang Rp 6,6 juta dua dompet dan 7 E-KTP palsu serta timbangan elektrik," jelas Pasma.
E-KTP palsu tersebut digunakan keduanya sebagai modus menyimpan sabu dalam koper. Tersangka DN diketahui sebagai sebagai perantara jual beli dan mendapatkan pembayaran dari sekali transaksi sebesar Rp 40 hingga Rp 125 juta.
"Yang mana DN sudah pernah melakukan pengiriman atas perintah dari saudara RX dan RX sedang berproses dibareskrim Polri dengan kasus yang sama. Ini sudah 6 kali pengiriman, ini merupakan sindikat provinsi Sumatera - Jawa khususnya Jatim," bebernya.
Sementara tersangka HH baru pertama kali akan melakukan transaksi dan digagalkan oleh Polrestabes Surabaya. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dan jo 113 ayat 1 UU RI tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Pihaknya, akan terus mengembangkan kasus ini terutama mengenai pembuatan E-KTP palsu yang digunakan sebagai modus. "Ini masih kita pelajari, dimana mereka membuat KTP palsu. Masih pengembangan," tandasnya.