Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Joki SBMPTN
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya berhasil mengungkap kasus joki, dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di salah satu universitas di Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang tersangka. Mereka adalah MJ laki-laki berasal dari Surabaya; RHB laku-laki dari Surabaya; MSN laki-laki dari Surabaya; ASP laki-laki dari Surabaya; MBBS laki-laki dari Surabaya; IB dari Surabaya; MSME laki-laki dari Sulawesi; dan RF perempuan dari Kalimantan.
Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan saat pelaksanaan ujian, peserta UTBK SBMPTN kedapatan membawa peralatan perekam, mikrofon, dan handphone. Mereka diduga melakukan praktik joki UTBK SBMPTN yang dikendalikan oleh sindikat joki.
Dari informasi tersebut, kemudian Polrestabes Surabaya langsung bergerak melakukan penyelidikan. "Dari hasil penggeledahan ditemukan pada badannya perangkat elektronik berupa modem, karena scanner yang terpasang di badan. Saat itu yang kita amankan perempuan (RF) berusia 20 tahun," ungkap Yusep, Jumat 15 Juli 2022.
Penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya berhasil menemukan basecamp sindikat joki online tersebut. Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan ratusan barang bukti.
Yusep menjelaskan, modus yang dilakukan yakni MJ selaku koordinator menerima titipan peserta SBMPTN baik melalui broker maupun langsung, kemudian dicatat oleh admin tentang nomor ujian, jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan. Kemudian yang akan ujian jika dari luar kota ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat. Jika dalam kota akan diminta datang ke basecamp sindikat.
Adapun proses joki yang dilakukan berupa, memasangkan peralatan pada pakaian yang digunakan peserta yang dipasangkan kamera di kancing atau lengan baju, termasuk pemasangan mikrofon di telinga, serta modem yang dipasang di kaki peserta.
Kemudian, ada tim khusus briefing yang memberikan arahan kepada peserta tentang penggunaan alat yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian. Lalu, ada tim operator yang memiliki tugas men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa peserta, yang kemudian gambar itu diteruskan kepada master yang akan melakukan pengerjaan melalui aplikasi Whizaz.
"Setelah dijawab akan diberitahukan jawabannya ke peserta ujian dengan melalui mikrofon yang dipakai peserta," pungkasnya.
Dari pengungkapan ini, aparat menyita ratusan barang bukti yang terdiri dari 25 kemeja yang dimodifikasi, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon, sejumlah buku tabungan dan ATM, sejumlah handphone berbagai merk, laptop, sejumlah dokumen peserta.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat pasal 32 Ayat (2) sub Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.