Polrestabes Surabaya Bongkar Penjualan Perumahan Fiktif
Kasus penipuan pembangunan perumahan fiktif telah diungkap oleh Unit Harta dan Benda, Satreskrim Polrestabes Kota Surabaya. Rilis kasus ini digelar pada Selasa, 5 Desember 2023.
Direktur PT Armanda Jaya Perkasa, Nasijanto, diduga melakukan penipuan terhadap ratusan pembeli perumahan fiktif yang telah dirancangnya selama ini.
Kasatreskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa tersangka Nasijanto dan PT Armanda Jaya Perkasa yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, telah menawarkan rumah sejak tahun 2019.
Total sebanyak 450 unit tipe 30/40 dengan harga rata-rata 140 juta, yang dibangun di atas tanah berukuran 6,6 hektare dan akan dibagi menjadi sebanyak 450 unit rumah, dengan 350 unit rumah sudah terjual.
Dengan sebanyak rumah yang terjual, Nasijanto belum melakukan pelunasan terhadap tanah berupa tambak yang akan dijadikannya sebagai perumahan fiktif.
"Tanah tersebut ternyata belum beralih sepenuhnya ke tangannya. Baru dibayar sebesar Rp900 juta dari total pembelian sebesar Rp14 miliar," ujar Hendro pada Selasa, 5 Desember 2023.
Terungkapnya kasus tersebut setelah delapan orang pembeli rumah fiktif yang dibidani PT Armanda Jaya Perkasa melaporkan kasus ini kepada Polrestabes Surabaya. Uang-uang yang dibayarkan oleh para pembeli, menurut Hendro, tidak disimpan di rekening perusahaan, namun di rekening pribadinya.
Hendro juga mengimbau agar masyarakat yang merasa membeli rumah dari PT Armanda Jaya Perkasa, agar melaporkan segera ke pihak kepolisian sesuai dengan daerah yuriduksi masing-masing.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang membeli rumah melalui PT tersebut, agar segera melapor ke polisi," ujarnya.
Kanit Harda Satreskrim Kota Surabaya, Iptu Condro Raharjo juga menambahkan bahwa PT Armanda Jaya Perkasa baru terbentuk sebagai badan hukum resmi pada tahun 2023.
"Jauh sebelum terbentuk sebagai badan hukum, tersangka telah melakukan penjualan perumahan fiktif ini sejak tahun 2019 yang lalu, sebelum PT Armanda Jaya Perkasa dinyatakan sebagai badan hukum," tambahnya.
Menurut Condro, jumlah kerugian total yang ditaksir adalah sekitar Rp9,4 milliar, yang bersumber dari uang muka-uang muka yang telah dibayar. Mayoritas para pembelinya juga menggunakan metode mengangsur dan proses pengangsuran tersebut tidak dicatat sama sekali oleh perusahaan.
"Tidak tercatat sama sekali proses angsuran yang dilakukan oleh para pembeli. Tidak ada pembukuannya," ujarnya.
Nasijanto akan dijerat dengan Pasal 154 j.o Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Selain itu, ia juga akan disangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.