Pembunuh Terapis di Lidah Ternyata Mahasiswa Yang Suka BO Purel
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap terapis pijat plus-plus yang dimasukkan ke dalam kardus kulkas di Lidah Kulon, Surabaya pada Selasa, 16 Juni 2020.
Pelaku ditangkap di kontrakannya di Jalan Lidah Kulon Gang 2B no 20 Kecamatan Lakarsantri. Pelaku ini adalah seorang mahasiswa fakultas teknik sipil sebuah perguruan tinggi di Surabaya.
Pelaku bernama MYF, 19 tahun, membunuh seorang terapis pijat plus-plus bernama Octavia Widiawaty alias Monic di kontrakannya. Motifnya, pelaku kesal dengn korban yang memaksa meminta tips sebesar Rp900 ribu. Tips ini di luar fee booking order (bo) pelaku terhadap korban.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kontrakan pelaku usai melayani jasa pijat full service selama 1,5 jam.
"Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 11.00 malam. Baru ada laporan masuk sekitar pukul 09.00 keesokan atau pada Rabu, 17 Juni 2020," kata Hartoyo, Kamis, 18 Juni 2020.
Dari hasil pemeriksaan tersangka ini sering membawa teman-teman seceknya ke kontrakan. Terakhir, yang datang adalah seorang cewek dengan pakaian seksi dibawanya ke kamar,
Setelah mendapatkan laporan ada pembunuhan di Lidah Kulon, polisi melakukan gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selang sehari, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. "Pelaku kita tangkap di rumah bibinya di mojokerto," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.