Polrestabes Panen Tangkapan Kurir Sabu Jaringan Aceh dan Madiun
Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh dan Lapas Madiun. Dari delapan kurir itu, empat berasal dari Aceh Utara yakni DS, 23 tahun, MZ, 31 tahun, FH, 20 tahun dan MN, 20 tahun. Dua orang berasal dari Aceh Timur yakni RA, 41 tahun, dan FA 26 tahun. Sementara dua orang lainnya berasal dari Jawa Timur. JF, 42 tahun asal Malang dan DI, 41 tahun asal Tulungagung.
Semua pelaku pada saat ditangkap, sempat mencoba melawan petugas. Petugas Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya akhirnya memberi 'hadiah' timah panas kepada para pelaku. Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, mengatakan, kelompok jaringan Aceh ini berhasil ditangkap polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit 3, pada Senin 9 Desember 2019. Kemudian, sekitar jam satu dinihari di sebuah penginapan di daerah Malang, diamankan enam orang tersangkanya yang dari Aceh," kata Memo di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 18 Desember 2019.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam buah HP dan enam buah pasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu yang hendak dikirim,” lanjutnya.
Memo membeberkan, para pelaku ini mempunyai cara unik dalam mengirimkan sabu, yakni dimasukkan ke dalam sepatu baru yang mereka beli guna mengelabui petugas.
Salah satu pelaku DS mengaku, telah mengirim barang berupa narkotika jenis sabu ke seseorang yang bernama JF pada Minggu 8 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya di sebuah penginapan di daerah Malang dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan oleh SW (DPO).
Hasil pengembangan, JF akhirnya dapat ditangkap pada, Senin, 09 Desember 2019 pukul 19.00 WIB di dalam rumah di Malang. Saat ditangkap polisi juga menemukan barang bukti berupa empat poket sabu dengan berat total 2,06 gram, dua buah HP, dan sebuah ATM.
“JF ini mengaku telah tiga kali mendapatkan barang dari DS, dan mengirimkan sabu sebanyak 3 kg ke seseorang yang bernama DI di sebuah pasar di Tulungagung atas perintah Brong yang masih DPO,” terang Memo.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap DI pada, Rabu 11 Desember 2019, pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di daerah Tulungagung. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat poket sabu dengan total berat 46,27 gram, dua HP, sebuah ATM, uang tunai, dan satu timbangan elektrik.
Sedangkan barang bukti berupa 3 kg milik tersangka DI telah diranjau di Tulungagung atas perintah KFC (DPO). “Barang terlarang itu didapat para pelaku ini dari jaringan Lapas Madiun dan juga dari Aceh,” ucap Memo.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 3 kg yang tersebar di beberapa kemasan, 6 pasang sepatu, 8 ponsel, satu timbangan elektrik dan sebuah kartu ATM.