Polresta Ungkap Kasus Narkoba Libatkan ASN Pemkot Malang
Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satu pelakunya merupakan Aparatur Sipi Negara (ASN). Ia diduga merupakan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pria ini berinisial AH.
Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan tersangka F. Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota lalu mengamankan dua orang perempuan berinisial FN dan CR di Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang, pada 24 Maret 2021.
“Dari dua orang tersebut diamankan satu butir ekstasi. Kemudian dilakukan interogasi. Pengakuan tersangka mendapatkan barang tersebut dari laki-laki berinisial IL,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolresta Malang Kota, pada Minggu 28 Maret 2021.
Gatot mengatakan saat melakukan interogasi kepada IL, Satreskoba Polresta Malang Kota melakukan komunikasi menggunakan telepon genggam salh satu tersangka perempuan untuk mengetahui keberadaan dari IL.
Setelah melakukan komunikasi via aplikasi perpesanan Whatsapp ujar Gatot, diketahui IL menginap di salah satu hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang. Saat mencoba melakukan penggeledahan terhadap IL, terjadi beberapa kali miss-informasi terkait nomor kamar yang ditempati tersangka.
“Dari IL inilah terjadi perubahan informasi. Awalnya mengaku berada di kamar 619 kemudian saat diinterogasi kembali berubah lagi menjadi kamar 419. Padahal dari data IT yang kami dapatkan itu yang bersangkutan berada di kamar 415,” katanya.
Setelah dilakukan penangakapan terhadap IL, Gatot mengatakan dilakukan pengembangan lagi dengan menangkap tersangka berinisial FR pada 25 Maret 2021 pukul 05.00 WIB. Gatot melanjutkan setelah kasus dikembangkan lagi, pada 25 Maret 2021, pukul 01.30 WIB ditangkap lagi tersangka berinisial AH di kediamannya di Blimbing, Kota Malang.
“Jadi AH ini adalah ASN di Pemkot Malang. AH ini merupakan pengguna dan masih juga kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari tangan keenam tersangka tersebut ujar Gatot disita barang bukti berupa empat kantong sabu, 20 kantong ganja, satu butir ekstasi dan telepon genggam. “Pasal yang dilanggar oleh mereka yaitu pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Advertisement