Polresta Sidoarjo Perketat Aturan PPKM Darurat
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo akan memperketat aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sidoarjo, Komisaris Polisi (Kompol) Tria Sisbiantoro mengatakan, pengetatan aturan ini diberlakukan karena berdasar hasil analisa dan evaluasi bersama Pemerintah Pusat, Sidoarjo masih dalam kondisi zona hitam.
"Penyematan di beberapa titik kita lakukan 24 jam penuh. Intinya kita menurut Menko Marvest (Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi) Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan kita masih dalam zona hitam. Memang agak menurun kasusnya, namun tetap kita perketat dengan memberlakukan penyekatan 24 jam," ujar Biantoro, Minggu 18 Juli 2021.
Penyekatan tersebut hanya boleh dilalui oleh beberapa pihak saja. Di antaranya, tenaga kesehatan, ambulance, pejabat pemerintah, dan aparat. Selain itu, kata Biantoro, Polresta Sidoarjo sudah mengajukan untuk penambahan penutupan di akses jalan exit tol Tanggulangin untuk menekan mobilitas masyarakat.
"Jadi nanti yang dari Surabaya, akan kita arahkan keluar di exit tol Gempol. Nanti, kita saring di sana. Kemudian kita berlakukan juga SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi yang akan melintas," pungkasnya.