Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Narkoba Senilai Rp1,8 Miliar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo panen tangkapan narkoba senilai Rp1.8 miliar. Narkoba tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni 3 ons sabu, 41 butir inex, dan 200 ribu butir pil koplo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tangkapan tersebut didapat dari 6 tersangka dalam waktu selama kurang lebih dua minggu.
Dari kasus tersebut, Kusumo menyebutkan, tersangka Adi Sujarwo menjadi sorotan lantaran dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 2 ons sabu, 41 butir inex, dan 200 ribu butir pil koplo.
"Namun, tersangka Adi Sujarwo mengaku bahwa barang bukti pil koplo tersebut bukan miliknya, melainkan milik Samsul Huda yang saat ini masuk DPO," ucap Kusumo, Senin, 21 November 2022.
Selain mengamankan sabu, inex, dan pil koplo sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan timbangan dan plastik klip warna merah dari tangan tersangka.
"Semua barang bukti yang berhasil kami sita jika diuangkan kerugiannya mencapai Rp1,8 miliar," bebernya.
Bukan hanya itu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga membekuk Wisnu Ardiansyah dan Moch Nur Rizki, yang juga kedapatan memiliki sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram.
Dalam kasus ini, salah satu di antara mereka berdua mengaku sebagai kurir. Ia sudah menjalani bisnis haram itu selama 4 bulan.
"Tersangka ini mengaku sebagai kurir, sekali pengiriman dikasih fee Rp2 juta. Selama 4 bulan dia berjalan sudah melakukan 8 kali pengiriman," imbuh Kusumo.
Akibatnya, lanjut Kusumo. 6 tersangka ini dijerat Pasal 114 dan 112 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.