Polresta Probolinggo Ringkus Pengedar Seribuan Pil Trex dan Sabu
Jajaran Polresta Probolinggo panen kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Sebanyak sembilan pelaku kasus narkoba ditangkap dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP), sepekan terakhir.
“Dari sembilan pelaku, kami bermasil mengamankan barang bukti berupa 13,03 gram sabu-sabu dan 2.009 pil dextro dan 100 pil trex,” kata Kapolresta AKBP RM Jauhari saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 24 November 2020.
Kapolresta menyayangkan, kasus ini juga melibatkan seorang pegawai pemerintahan desa di Kabupaten Probolinggo. “Sedang kami kembangkan kasus yang melibatkan seorang perangkat desa itu,” katanya.
Mantan Kapolsekta Tanah Abang, Polda Metro Jaya itu menambahkan, dari sembilan pelaku itu tujuh di antaranya merupakan pengguna dan pengedar SS. Sedang dua pelaku lainnya terlibat peredaran pil koplo (trex dan dextro).
AKBP Jauhari sempat memeriksa barang bukti pil dextro dalam bungkusan plastik. “Pil dextro ribuan begini kan gak mungkin dikonsumsi sendiri, pasti pelaku mengedarkannya,” ujarnya.
Demikian juga 100 butir pil trex, diyakini oleh pelaku juga akan dijual. Biasanya generasi muda (anak-anak dan remaja) menjadi sasaran peredaran pil koplo tersebut.
Dari tujuh TKP di wilayah Polsek Mayangan dan Polsek Tongas, ada satu kasus yang paling besar dari sisi barang bukti. Yakni, penangkapan pelaku SS, SAF, 38 tahun, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolingo yang diduga mengedarkan 9,8 gram SS.
Kapolsek Mayangan, Kompol Bambang Ponco mengatakan, pada 16 November lalu mendapat informasi pelaku SAF akan melakukan transaksi SS di sebuah halamaan bank swasta di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Jajaran Polsek Mayangan kemudian menggerebek SAF saat hendak bertransaksi.
“Setelah pelaku ditangkap, kami geledah rumahnya ternyata ditemukan total 9,8 gram SS yang disimpan dalam delapan klip pastik,” ujar mantan Kapolsek Candipuro, Lumajang itu.
Disinggung soal pasal yang dikenakan terhadap sembilan pelaku narkoba tersebut, Kapolresta mengatakan, mereka dijerat pasal-pasal dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 196 UU tersebut misalnya, pelaku dikenai hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.