Polresta Probolinggo ‘Panen’ 6 Pengedar SS dan Pil Trex
Polresta Probolinggo “panen” tangkapan enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS) dan pil Trihexyphenidyl (Trex). Keenam tersangka ditangkap selama sepuluh hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, 24 Agustus-4 September 2020 lalu.
“Mereka yang terjaring operasi ada enam pelaku yakni, lima pengedar SS dan seorang pengedar pil Trex,” kata Kapolresta AKBP Ambariyadi Wijaya di Mapolresta setempat, Senin, 7 September 2020. Dari lima tersangka SS diamankan total 22,19 gram SS dan dari seorang pengedar pil Trex diamankan 528 butir pil.
Lima pengedar SS terdiri atas, Suripto Efendi, 33 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Proboliggo. Ia ditangkap di rumahnya Jalan Klengkeng, Wonoasih, Selasa, 25 Agustus 2020 lalu.
Dari tangan Suripto, disita tiga plastik klip yang berisi masing-masing SS seberat 19,55 gram, 0,38 gram, dan 0,32 gram. Polisi juga mengamankan sebuah motor Yamaha N Max dan sebuah handphone (HP).
Kemudian ada tersangka SS yang melibatkan dua orang, Diya Abdurrahman, 22 tahun, warga Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Juga Ade Rohman, 38 tahun, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Dari tangan kedua tersangka yang ditangkap pada 26 Agustus 2020 itu, diamankankan enam plastik klip berisi 1,25 gram SS, pipet, bong, dan korek api.
Masih tersangka SS juga ditangkap Sugeng (32), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat bertransaksi 0,53 gram SS di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Juga diamankan motor Yamaha Vega, helm, dan HP.
Terakhir, Amir, 47 tahun warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ditangkap 3 September 2020 lalu. Dari tangan tersangka diamankan 0,16 gram SS, HP, pipet, bong, dan korek api.
Sedangkan Herwanto, 20 tahun, warga Jalan Klengkeng, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, disangka mengedarkan 528 pil Trex. Awalnya seorang saksi pembeli diamankan karena membeli 10 butir pil Trex di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Ia mengaku membeli pil tersebut dari Herwanto.
Yang jelas, keenam tersangka SS dan pil Trex dijerat dengan UU yang sama yakni, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Suripto dijerat Pasal 114 (ayat 2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar. Juncto Pasal 112 (ayat 2) dengan hukuman 5-20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Tersangka Diya Abdurahman dan Ade Rahman diancam dengan pasal yang sama persis dengan Suripto. Sedangkan Sugeng diancam Pasal 112 (ayat 2) dan Amir diancam Pasal 112 (ayat 1).
Sedangkan Hermanto misalnya, dijerat Pasal 196 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, juncto Pasal 197 (ayat 1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.