Polresta Malang Ungkap Jual-Beli 3.000 Butir Pil Koplo
Polresta Malang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dengan jenis pil double L atau pil koplo sebanyak 3 ribu butir yang hendak diperjualbelikan oleh tersangka, inisial NK, usia 32 tahun, warga Kedungkandang, Kota Malang.
Leo menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada 19 Oktober 2020.
Laporan tersebut berhubungan dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami tindaklanjuti, ternyata ada peredaran pil double L di Kelurahan Burung, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan tersangka NK yang ditangkap di Jalan KH Malik Dalam sekitar pukul 20.45 WIB pada 19 Oktober 2020," ungkap Leo di Mapolresta Malang Kota pada Selasa, 3 November 2020.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak seribu butir pil double L yang disimpan dalam botol obat. Setelah itu kepolisian lanjut melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
"Di rumah tersangka kami dapatkan lagi barang bukti 2 ribu butir pil double L yang disimpan dalam botol. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3 ribu butir pil double L," kata Leo.
Tersangka NK, ujar Leo berperan sebagai kurir double L. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tarifnya satu botol yang berisi sebanyak seribu butir pil double L. Dihargai sebesar Rp 1.300.000," tuturnya.
Jika berhasil menjual satu botol, tersangka NK akan mendapat komisi sebesar Rp50 ribu. Tersangka mengaku belum menjual satupun barang tersebut dan baru melakoni pekerjaan sebagai kurir pil double L. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai kuli bangunan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
Advertisement