Laka Kerja RSI Unisma, Polresta Malang Tetapkan Dua Tersangka
Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan kerja (laka kerja) proyek pembangunan Rumah Sakit Islam (RSI) Universitas Islam Malang (Unisma).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 24 Oktober 2020, lalu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus laka kerja RSI Unisma. Yaitu kepala mandor dan operator lift proyek," ungkapnya pada Sabtu 31 November 2020.
Dari hasil penyidikan kepolisian, terang Azi, dua orang tersebut yaitu kepala mandor dan operator lift menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas kejadian laka kerja proyek pembangunan RSI Unisma.
"Untuk peranan kepala mandor, dia seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator lift, dia seharusnya sudah tahu kalau itu (lift) tidak dibuat untuk orang namun tetap saja masih melakukannya juga," tuturnya.
Azi menerangkan, untuk tersangka kepala mandor inisialnya adalah BW, sedangkan tersangka operator lift berinisial CA. Tersangka operator lift dinilai lalai saat mengawasi penggunaan lift proyek sehingga menyebabkan laka kerja dan pada saat kejadian posisinya berada di luar lift yang jatuh.
"Tersangka operator lift proyek tidak mengalami luka luka. Karena pada saat kejadian, posisi tersangka berada di luar dari lift yang terjatuh," terangnya.
Kedua tersangka tersebut ujar Azi dikenakan Pasal 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka
"Untuk pasal yang kami kenakan kepada tersangka, adalah pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," ujarnya.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Azi tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Sebab, kasus laka kerja tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian. "Untuk saat ini masih hanya dua orang tersangka. Dan kasus laka kerja RSI Unisma ini masih terus kami dalami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa laka kerja lift proyek pembangunan perluasan RSI Unisma terjadi pada 8 September 2020, lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada saat kejadian, lift tersebut berisi sebanyak 11 orang. Namun mendadak lift itu terjatuh dari lantai 4 gedung, yang memiliki ketinggian sekitar 20 meter.
Akibatnya lima orang tewas dan lima orang lainnya luka-luka. Sedangkan satu orang lainnya sempat loncat menyelamatkan diri.
Advertisement