Polresta Malang Tangkap Pengguna dan Pemakai Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kota (Polresta) Malang menangkap tersangka pengguna narkoba atas nama Pryanda dan pengedar atas nama Yusron. Untuk Pryanda sendiri ditangkap pada 21 Agustus 2019, lalu di Jalan Kiyai Abid F.A, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di hari yang sama Yusron juga ditangkap saat beristirahat di dalam rumahnya, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Pryanda diketahui sebagai pengguna, dari hasil pemeriksaan ia mendapatkan barang tersebut dari Yusron," ungkap Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat jumpa pers.
Asfuri melanjutkan Yusron mendapatkan barang tersebut setelah dititipkan oleh kenalannya yang bernama David dari Jember.
"David ini masih buron, kita akan kembangkan terus untuk mengungkap dan menangkap David, sehingga bisa diketahui jaringan narkoba ini sumbernya darimana," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskoba Polresta Malang berupa dua plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu dengan berat 0,75 gram, satu bungkus rokok dan satu handphone merk dari tersangka Pryanda.
Sedangkan dari Yusron sebagai pengedar didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat 7,34 gram. Selain itu juga didapatkan 44 ribu pil berwarna putih dengan logo LL, satu buah timbangan warna silver, satu buah kardus warna cokelat dan satu unit handphone merk oppo.
Atas kasus tersebut, Pryanda dikenakan pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan untuk Yusron dikenakan pasal pasal 114 ayat dan/atau 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.