Nyamar jadi Driver Ojol, Kurir Sabu Diciduk Polresta Malang
Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang driver ojek online yang menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu pada 22 Oktober 2020, lalu sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar Jalan Ngadilungkung, Kepanjen, Kota Malang.
Tersangka tersebut berinisial RA, usia 28 tahun, yang berasal dari Lowokwaru, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan kasus tersebut diungkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang disidik oleh pihaknya beberapa bulan lalu.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Sidodadi, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejadian ini berhasil diungkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya," ungkapnya pada Jumat 6 November 2020.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap RA, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, ponsel, timbangan dan tiga klip sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan bobot kurang lebih seperempat kilogram yang dibungkus tiga plastik klip ukuran besar," tutur Leo.
Peran dari tersangka berinisial RA tersebut kata Leo yaitu sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut dengan sistem ranjau kepada konsumennya.
"Tersangka sebagai kurir narkotika jenis sabu, yang di mana barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polresta Malang Kota," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.