Polresta Malang Tangkap 2 Orang Terkait Rusuh Aksi Omnibus Law
Polresta Malang Kota menangkap dua orang tersangka tambahan. Mereka diduga pelaku kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di Kota Malang pada 8 Oktober 2020. Diketahui dua orang tersebut berstatus mahasiswa dan petugas keamanan.
"Kami amankan dua orang lagi terkait dengan pelemparan petugas dan gedung DPRD maupun perusakan terhadap mobil Satpol PP Kota Malang," ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, pada Selasa 13 Oktober 2020.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka baru tersebut.
"Masih kami dalami dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kedua orang tersebut kata Azi tercatat berasal dari Kabupaten Malang. Mereka berdua ditangkap oleh pihak kepolisian kemarin malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan kami tahan," tuturnya.
Kedua orang tersebut dikenakan pasal 170 KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidanana selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota lebih dahulu menetapkan status tersangka kepada salah satu demonstran aksi tolak Omnibus Law, AN, usia 21 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat kerusuhan saat aksi. Dalam kerusuhan tersebut AN merusak bus milik Polres Batu.
AN merupakan salah satu dari 129 peserta aksi yang ditahan oleh Polresta Malang Kota. Namun, dalam perkembangannya, hanya AN yang akhirnya sampai saat ini masih ditahan di Polresta Malang Kota.
Diketahui dalam aksi tolak Omnibus Law di Kota Malang beberapa hari lalu menyebabkan beberapa kerusakan seperti mobil dinas, bus Polres Batu, truk dinas Polres Blitar, Kantor DPRD, Kantor Balai Kota hingga beberapa fasilitas di jalan dan taman
Advertisement