Sebulan, Polresta Malang Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Polresta Malang Kota tidak mengedorkan penindakan terhadap peredaran narkotika di tengah pandemi Covid-19.
Buktinya, hasil rekap penindakan pada Juni 2020 berhasil diamankan 139,14 gram ganja, 83,45 gram sabu-sabu, dan 11 butir ekstasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, barang bukti itu disita dari hasil pengungkapan 21 kasus.
"Selain barang bukti, kita juga amankan 22 tersangka," ujarnya pada Jumat 10 Juli 2020.
Para tersangka kasus narkoba ini. dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja swasta, mahasiswa hingga pengangguran.
"Pekerja swasta sebanyak 14 orang, wiraswasta 2 orang, mahasiswa 4 orang, dan pengangguran sebanyak 2 orang," katanya.
Para tersangka yang diamankan ada yang pemakai, penngedar, dan ada yang kurir. Ia menegaskan agar masyarakat jangan mencoba untuk mengkonsumsi narkoba, karena hukumannya sendiri cukup berat.
"Ada yang sebagai pemasok, pengedar, pemakai, dan kurir. Pasalnya juga beda, ada 114 ayat 1 dan ada yang 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.