Polresta Malang Segera Gelar Perkara Kasus Fetish Mukena
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D.
Kasus fetish mukena tersebut terjadi di media sosial Twitter dengan nama akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan bahwa update penanganan kasus fetish mukena tersebut saat ini bakal dilakukan gelar perkara.
Bukti dan Fakta-fakta Penguat
"Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta setelah itu langsung gelar perkara. Apakah ini (kasus fetish mukena) masuk tindak pidana atau tidak," ujarnya pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Sebelum melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus fetish mukena ini, kata Tinton, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih perlu melakukan klarifikasi ke beberapa pihak sebelum menentukan permasalahan ini ke gelar perkara," katanya.
Libatkan Ahli Bahasa
Sejauh ini, ujar Tinton, pihaknya sudah melibatkan ahli bahasa dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk melakukan analisis terhadap kasus tersebut.
"Ya nanti kami analisa semua. Karena ini proses penyelidikan menuju ke penyidikan. Hal-hal tersebut selain dari analisa kami dan fakta-fakta yang ditemukan, ahli bahasa ataupun ahli ITE. Mereka yang expert in area," ujarnya.