Polresta Malang Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Fetish Mukena
Polresta Malang Kota sudah mendapatkan hasil kajian dari ahli Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ahli bahasa terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan dari hasil kajian para ahli tersebut dinyatakan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus fetish mukena ini.
"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan para ahli masih belum ditemukan adanya pidana dalam unggahan tersebut," ujarnya pada Sabtu 18 Agustus 2021.
Tidak adanya unsur pidana dalam kasus fetish mukena ini kata Bhudi, karena terduga pelaku setelah dilakukan analisis tidak melakukan manipulasi terhadap foto perempuan yang diunggah.
"Semisal saya foto seseorang. Tapi ada istilah saya punya hasrat kepada orang tersebut karena pakai mukena. Tapi foto tersebut tidak diubah wujudnya. Kecuali diedit tidak menggunakan pakaian, telanjang itu masuk UU ITE jelas," katanya.
Hasil analisis dari ahli bahasa juga ujar Bhudi, menyatakan bahwa tidak ada komentar yang bermuatan menjurus negatif pada kolom komentar akun Twitter @pecinta_mukena.
"Ahli bahasa juga mengatakan di dalam ketikan di kolom komentar tersebut masih secara umum," ujarnya.
Selain itu kata Bhudi, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan ahli psikologi untuk memeriksa psikis dari terduga pelaku terkait fetish atau fantasi seksualnya kepada perempuan bermukena.
"Kami juga sudah bekerjasama dengan psikolog. Kalau dalam bahasa umum fetish ini adalah perilaku menyimpang untuk kehidupan seks. Apabila ada sanksi pidana akan kami proses. Apabila tidak bagaimana yang bersangkutan harus sembuh," katanya.
Untuk diketahui kasus fetish mukena pertama kali mencuat pertama kali di media sosial Twitter dengan nama akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.