Polresta Malang Rapid Test 129 Demonstran Tolak Omnibus Law
Polresta Malang Kota melakukan rapid test atau deteksi dini Covid-19 kepada 129 peserta aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di Kota Malang pada Kamis 8 Oktober 2020.
Rapid test tersebut dilakukan untuk mendeteksi adanya penyebaran virus corona saat aksi unjuk rasa terjadi. Diketahui aksi tersebut berlangsung ricuh yang menyebabkan beberapa fasilitas publik di kantor DPRD dan Balai Kota Malang rusak.
"Ini ada beberapa orang yang kami amankan terkait demo yang anarkis dan kami melakukan rapid test kepada mereka dan ketika nanti ada yang reaktif kami akan lakukan swab test," ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Kamis 8 Oktober 2020.
Jika nanti ada yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test, Leo mengatakan akan membawa yang bersangkutan ke safe house atau rumah isolasi di Jalan Kawi, Kota Malang. "Kami bawa ke safe house atau rumah sakit karena di Kota Malang kami tidak mengenal namanya isolasi mandiri," ujarnya.
Selain menerapkan rapid test, pihaknya juga masih melakukan identifikasi untuk mengetahui peran masing-masing terkait kerusuhan aksi tolak Omnibus Law, pada Kamis kemarin.
"Yang kedua, tadi juga kami sudah pisahkan tergantung dengan perannya masing-masing. Yang tidak terlibat dan tidak ada kaitannya kami akan pulangkan. Kalau nanti ada yang terlibat, kami akan proses," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota masih mendalami dalang kerusuhan saat aksi tolak Omnibus Law yang berlangsung di Jalan Tugu, Kota Malang pada Kamis 8 Oktober 2020.
Aksi tersebut diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa aksi. Di mana, massa aksi melempari Gedung DPRD dan Balai Kota Malang dengan batu hingga petasan.
Advertisement