Polresta Malang Pulangkan 38 Anak Diduga akan Lakukan Aksi
Polresta Malang Kota sudah memulangkan sebanyak 38 orang anak-anak yang diduga akan melakukan demonstrasi pada Selasa 13 Oktober 2020. "Sudah dipulangkan semua karena anak-anak itu tidak bisa ditahan," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, pada Rabu 14 Oktober 2020.
Dari 38 orang anak-anak tersebut, kata Azi, sebanyak 3 orang anak masih didalami perannya terkait kerusuhan aksi tolak Omnibus Law di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang, pada 8 Oktober 2020.
"Untuk 38 anak itu terakhir itu sudah dipulangkan semua. Tapi masih kami dalami itu tiga orang," imbuh dia.
Azi menyatakan akan memeriksa peran dari ketiga orang anak ini apakah terlibat dalam perusakan fasilitas umum. "Ada dugaan. Karena nekad (aksi 8 Oktober 2020). Akan kami dalami terkait perusakan yang terjadi di gedung dewan, mobil Satpol PP maupun pembakaran motor polisi," tuturnya.
Azi mengatakan, sebagian anak-anak tersebut berasal dari Kabupaten Malang. Mereka datang ke Kota Malang menggunakan kendaraan pribadi yaitu sepeda motor. "Terkait dari kelompok mana. Itu masih kami dalami lagi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota mengamankan sebanyak 36 orang anak-anak dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun yang diduga akan melakukan aksi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota mengungkapkan pihaknya melakukan pengamanan terhadap sejumlah anak-anak tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan seperti pada aksi tolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020, lalu.
Azi mengatakan bahwa sebanyak 36 orang anak-anak tersebut melakukan aksi berdasarkan pesan ajakan yang beredar di media sosial WhatsApp.
Sejumlah anak-anak tersebut diamankan di sekitar Stasiun Kota Malang dan di depan Hotel Tugu. Sejumlah anak-anak tersebut ada yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.