Petakan Kerawanan Covid-19, Polresta Malang Perkuat Polisi RW
Polresta Malang Kota akan memperkuat fungsi polisi RW. Hal ini untuk memetakan tingkat kerawanan Covid-19.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan para polisi RW melakukan identifikasi dan melakukan pemetaan terhadap potensi daerah rawan Covid-19.
"Saya ingin polisi RW ini harus mengenal dengan Ketua RW dan betul-betul memahami segala permasalahan yang ada di kawasan tersebut," ujarnya, Senin 21 September 2020.
Proses pemetaan tersebut, kata Leo, berfungsi untuk melakukan identifikasi apakah di wilayah tersebut ada potensi munculnya klaster keluarga dan klaster perkantoran sebagai tempat penyebaran Covid-19.
"Ada 547 RW di Kota Malang, setiap RW harus ada polisi RW. Nanti, tugasnya melakukan sosialisasi 3T (tracing, tracking dan treatment) dan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun)," katanya.
Klaster keluarga dan perkantoran tersebut menjadi perhatian dari Presiden RI Joko Widodo untuk dapat ditangani oleh para kepala daerah di Indonesia bekerjasama dengan personel dari TNI-Polri.
Selain itu, untuk mencegah munculnya dua klaster tersebut Leo mengintruksikan kepada anggota untuk terus melakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Covid-19.
"Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadhil Imran, menginstruksikan kepada masing-masing Kapolres untuk bisa mengidentifikasi munculnya klaster keluarga, perkantoran dan pilkada.
"Saya berharap Kapolres bisa mengidentifikasi klaster yang ada di daerahnya masing-masing. Akhir-akhir ini ada 3 klaster yang cukup memprihatinkan yaitu klaster keluarga, perkantoran, dan pilkada," ujarnya.