Polresta Malang Periksa Saksi Dugaan Pungli Insentif Covid-19
Polresta Malang Kota mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana insentif pemakaman Covid-19 bagi penggali kubur. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu Mantan Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, petugas DLH dan relawan pemakaman Covid-19.
"Masih kami dalami (dugaan pungli) dengan memeriksa beberapa saksi. Kemarin Pak Taqruni mantan kepala pemakaman, terus dari DLH, relawan kami mintai keterangan," ujar Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Jumat, 24 September 2021.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus ini, ujar Budi, pihaknya bakal melanjutkan rangkaian penyelidikan dengan melakukan gelar perkara.
"Nanti kami lakukan gelar perkara juga. Termasuk alat-alat bukti apakah melanggar, ada temuan dugaan pungli atau memang melihat dalam situasi pandemi Covid-19 ini," katanya.
Budi menyatakan, dalam pengusutan perkara ini pihaknya ingin mencari bukti valid terkait adanya tuduhan pungli dana insentif pemakaman Covid-19 bagi penggali kubur. Sebab, kata dia, contoh kasus di mana keluarga ahli waris memang sengaja atau secara sukarela memberikan uang jasa ke penggali kubur.
"Contohnya pada saat warga atau masyarakat, saya dimintai tolong oleh kerabatnya yang meninggal dari rumah sakit di Kediri, ada di rumah sakit Kota Batu, tapi dimakamkan di sini (Kota Malang). Karena bukan warga kota (Malang) sehingga minta dibantu. Saya memberikan upah dan jasa kepada penggali kubur. Karena bagi saya bekerja di malam hari di luar kebiasaan itu tidak salah," ujarnya.
Maka dari itu, ujar Budi, pemeriksaan kasus ini harus dilakukan pengusutan lebih lanjut dengan menganalisa keterangan para saksi dan juga beberapa barang bukti terkait.
"Jadi itu yang harus kami dalami, apakah itu sukarela dari masyarakat atau sudah ada rate (harga) sendiri. Itu yang harus dibedakan," katanya.