Polresta Malang Periksa Dua Saksi Kasus Viral Penembakan Anjing
Sebuah video viral beredar di akun instagram Christian_joshuapale. Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik itu merekam aksi dua pria yang diduga sebagai pemburu menembak seekor anjing piaraan milik warga perumahaan Bukit Dieng, Malang. Dengan jarak sekitar 3 meter pria berbaju coklat itu menembak anjing hingga tewas.
Terkait hal itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yudho Riambodo, mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
"Sementara ini baru dua orang saksi yang kami periksa," ujarnya pada Senin 30 Agustus 2021.
Warga Perumahan Dieng Malang
Tinton mengatakan bahwa dua orang saksi tersebut merupakan warga sekitar perumahan Bukit Dieng, Malang yang terkait dengan kasus penembakan anjing tersebut.
"Saksi yang kami periksa adalah warga sekitar. Sementara ini kami masih dalami," katanya.
Apalagi kata Tinton, bahwa dalam proses pembunuhan anjing piaraan tersebut pelaku menggunakan senapan angin yang dalam penggunaannya diatur oleh konstitusi.
"Senapan angin tidak apa-apa buat latihan, tapi kalau buat nembak orang ya salah apalagi binatang. Karena binatang juga oleh negara ini juga dilindungi, kalau memang terbukti kami kenakan pasal 302 KUHP," katanya.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan bahwa kasus penembakan anjing dengan senjata senapan angin tersebut masih terus diselidiki oleh pihaknya.
"Kasus tersebut masih kami selidiki dan mengambil keterangan saksi terkait. Tim di lapangan masih bekerja," ujarnya.
Advertisement