Polresta Malang Musnahkan 50.000 Pil Koplo dan 1,5 Kg Sabu
Barang bukti narkotik dan obat-obatan dari pelbagai jenis dimusnahkan Polresta Malang dan Forkopimda di Malang pada Rabu 22 Mei 2024. Barang bukti bernilai miliar rupiah ini hasil pengungkapan kasus periode Mare hingga Mei 2024.
Barang Bukti yang dimusnahkan disaksikan Penjabat (PJ) Walikota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota di depan Ballroom Sanika Satyawada.
Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga Mei 2024.
“Pemusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil kami sita dari 9 laporan polisi. Barang bukti ini terdiri dari 1,5 kg Sabu, 44,216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo ££,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto pada wartawan dikutip Kamis 23 Mei 20245.
Dikatakan Kombes Budi Hermanto, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera, Kota Malang, dan sekitarnya.
“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Atas kasus ini, 10 tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keberhasilan pengungkapan narkoba tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.
“Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat,” kata Wahyu.
Untuk pemusnahan narkoba hari ini, Poresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Jatim menggunakan mobil Incinerator agar barang bukti narkoba yang dibakar tidak menimbulkan polusi udara.
Advertisement