Polresta Malang Mulai Razia Peredaran Narkoba Pekan Depan
Polresta Malang Kota akan melakukan razia intesif pemberantasan peredaran narkoba mulai pekan depan. Operasi ini akan dilaksanakan selama 12 hari. Mulai 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.
Hal ini dilakukan karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Maka dari itu, razia intensif akan dilakukan polisi dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
"Sasaran operasi adalah narkoba serta obat obatan berbahaya dan terlarang," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Sabtu 22 Agustus 2020.
Dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 akan melibatkan sebanyak 50 personel yang berasal dari Polresta Malang Kota dan seluruh jajaran Polsek setempat.
"Kami juga sudah menetapkan sebanyak enam Target Operasi (TO) sebagai sasaran penindakan operasi. Tetapi tak menutup kemungkinan, kami juga akan ungkap kasus lain di luar TO yang telah ditetapkan tersebut," kata Leo.
Leo menerangkan meski dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, tak akan menjadi hambatan bagi pihaknya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
"Dalam kondisi pandemi Covid 19 seperti ini, tidak mengurangi kinerja kami dalam mengungkap kasus narkoba. Kalau kami lihat dari data tahun 2018 hingga 2019, ada kenaikan hasil ungkap kasus, namun ada penurunan untuk jumlah tersangka. Sehingga kami berupaya di tahun 2020 ini, kami bisa ungkap lebih banyak baik dari perkara, barang bukti maupun tersangkanya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengungkapkan adapun sasaran razia dari operasi tersebut, salah satunya adalah tempat hiburan.
"Seperti misalnya tempat hiburan, bila dari tim lidik menemukan tempat itu menjadi sarang peredaran narkotika dan miras, maka kami akan lakukan razia. Razia sendiri akan menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Sehingga nantinya dalam razia tersebut, akan ada tes urin dan rapid test," ungkapnya.
Jika hasil rapid test pengunjung reaktif, maka akan di serahkan kepada Dinkes Kota Malang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
"Sedangkan bila hasil tes urine pengunjung positif memakai narkotika, maka akan kami lakukan penindakan," tutup Rosa.
Advertisement