Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan Yang Sebabkan 3 Korban Tewas
Polisi Resor Kota (Polresta) Malang tengah memastikan penyebab kematian 3 korban jiwa yang diduga akibat menenggak miras oplosan.
"Memang ada indikasi penyebab kematian 3 orang dan 9 yang dirawat ini karena konsumsi miras. Namun untuk memastikan kami sudah mengambil sampel darah dan urine dari 9 korban yang masih dirawat," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, saat ditemui awak media di Mapolresta Malang, pada Selasa 17 September 2019.
Donny mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji lab sampel tersebut. Sehingga belum bisa dipastikan apakah penyebabnya adalah miras oplosan atau penyebab lain.
"Untuk 9 korban belum kita periksa, karena mempertimbangkan kesehatannya ya. Yang penting dirawat dulu nanti kalau sudah memasuki tahap bisa berbicara lagi, pasti akan kami mintai keterangan," katanya.
Dalam rangka penyidikan, Polresta Malang juga sudah memeriksa 4 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksi kami periksa ini bukan di lokasi kejadian, tapi yang sempat mengetahui orang-orang itu pergi ke lokasi (pesta miras)," kata Donny.
Donny menambakan, tidak menutup kemungkinan saksi akan ditambah untuk menggali informasi lebih mendalam terkait kasus miras oplosan tersebut.
"Minimal kami dapat saksi yang melihat langsung atau lewat di tempat kejadian. Agar kami mendapat petunjuk yang lebih banyak," katanya.
Saat ini, kata Donny, kepolisian telah mengirimkan tim untuk menggeledah 3 lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyalur miras oplosan.
"Kami juga sudah mengantongi informasi dari masyarakat tentang warung-warung yang diduga menjual miras oplosan," kata Dony.
Jika nanti terbukti, penjual miras akan dijerat UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Di sisi lain Ketua DPRD, I Made Riandiana Kartika, mengatakan akan merevisi perda miras.
"Dalam perda itu pengedar sanksinya ringan. Karena itu perlu ada kajian ulang terkait sanksi. Kalau bisa sanksinya disamakan dengan pengedar narkoba," katanya.