Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penjual Properti Bodong
Polresta Malang Kota mengungkap kasus penipuan jual-beli rumah di Kota Malang. Tersangka berinisial LY usia 46 tahun tersebut lalu diamankan polisi pada 25 Februari 2020 lalu di Kota Bogor, Jawa Barat.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kasus ini terjadi pada 2017 silam. Setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian, tersangka akhirnya bisa diciduk pada tahun 2020.
"Ini jadi atensi karena perkara ini tahun 2017 dan kita dapatkan pelaku ini melarikan diri ke Bogor. Kita dalami betul, kita amankan pada 25 Februari 2020," tuturnya pada Senin 2 Maret 2020.
Tersangka LY diciduk oleh kepolisian karena terbukti menipu customernya dengan membuat perusahaan yang alamatnya dipalsukan.
Perusahaan tersebut bernama PT Dua Permata Kembar Natha Land yang diberi alamat di Jalan Ki Ageng Gribig, Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang.
"Modus tersangka yaitu membuat perusahaan dengan alamat palsu. Tersangka mulanya mendatangi teman SMA-nya di Kota Malang. Dia menggunakan alamat temannya itu dan tidak diketahui oleh temannya," tutur Setyo.
Dilanjutkan oleh Setyo, melalui perusahaannya tersebut ia lalu membeli sebuah lahan di kawasan Joyogrand, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.
Tersangka LY membayar uang muka pembelian lahan tersebut dengan harga Rp100 juta. Setelah membayar lahan, tersangka lalu memasarkan lahan miliknya tersebut untuk dijadikan perumahan.
"Tersangka memasarkan kepada pembeli dengan iming-iming dapat potongan Rp40 juta bila pembeli membayar dengan tunai, serta bebas biaya pengurusan administrasi," ujar Setyo.
Mendapat info tersebut, ada dua pembeli yang tertarik yakni yakni HDS, warga Surabaya dan MSA, warga Malang. Korban HDS telah membayar uang sebesar Rp310 juta dan MSA membayar Rp261 juta.
Selang satu bulan pembayaran, LY berdalih bahwa lahan yang akan dibangun perumahan tersebut merupakan tanah sengketa. Ia pun menawarkan korbannya lokasi perumahan yang baru. Namun korban menolak dan minta uangnya dikembalikan.
Tersangka memberikan ganti rugi melalui sebuah cek. Namun ternyata, cek tersebut adalah cek kosong.
"Karena terdesak, tersangka lalu melarikan diri ke Bogor," lanjut Setyo.
Merasa ditipu, korban atas nama HDS dan MSA melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka akhirnya diciduk polisi di Bogor Jawa Barat.
"Saya rasa kemungkinan ada korban lain. Karena brosurnya sudah disebarluaskan. Jadi dengan pemberitaan ini, apabila ada korban lain silakan, kami akan menampung dan akan menggali lebih dalam perkara ini," tutup Setyo.
Akibat perbuatannya, LY dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 8 tahun penjara.