Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Uang Asing
Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penipuan bermodus penukaran uang asing asal Magelang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku tersebut berinisial AS, 43 tahun, dan AAN, 37 tahun. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan, pasangan AS dan AAN menyasar korbannya yang terlihat di sekitar bank dengan modus menawarkan uang asing.
"Mereka melihat, memprofiling lalu mendekati. Modusnya menawarkan menukar uang asing. Mereka bilang ke korbannya kalau menukar uang asing di bank itu riba," ungkapnya di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa 17 Desember 2019.
Mereka pun menggoda korbannya dengan dalih, hasil penukaran sebagian akan disumbangkan ke masjid atau pondok pesantren. Selain itu, korban juga dijanjikan sejumlah fee. Setelah itu, Leo menjelaskan, kedua pelaku menggiring korban ke ATM untuk mengambil uangnya.
"Kayak orang dihipnotis gitu loh. Sambil ditanyain masih ada lagi nggak? Ya dikuras gitu isi ATMnya," terang mantan Wakapolrestabes Surabaya tersebut.
Ketika uang sudah berada pada pelaku, korban diajak menemui tersangka TKA dan A (keduanya masih dalam pengejaran). TKA menyamar menjadi orang asing yang membawa mata uang Brazil dan Turki.
"Dia orang Indonesia tapi nyamar kayak orang asing. Asalnya Jakarta sekarang masih kami kejar," terang Leo.
Untuk meyakinkan bahwa uang itu asli, korban dipertemukan oleh A yang menyamar menjadi pegawai bank. "Dan A mengatakan pada korban bahwa uang itu asli, tugasnya untuk meyakinkan korbanlah. Uangnya memang asli, tapi sudah kadaluarsa," terang Leo.
Setelah deal, pelaku AAN dan AS mengajak korban jalan-jalan. Sambil bercerita bahwa uang itu akan digunakan untuk fakir miskin. Kemudian korban diajak makan.
"Nah pas diajak makan itu, pelaku tiba-tiba keluar rumah makan lalu pergi meninggalkan korban," imbuhnya.
Leo membeberkan uang asing itu dibeli dari kawasan Pasar Senen Jakarta. Satu bendel dibeli pelaku seharga Rp2 juta.
Kepada polisi, AS dan AAN mengaku sudah melakukan kejahatan ini 3 kali di Kota Malang. Namun sebelumnya juga melakukan aksi serupa di tempat lain selama 10 tahun. Terakhir kalinya meninggalkan korban di kawasan Jalan Pulosari, Kota Malang.
Dari aksinya tersebut pelaku berhasil meraup uang dari ketiga korbannya sebanyak Rp500 juta.
Uang hasil menipunya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan barang elektronik. Diantarannya dua unit TV LCD, seperangkat alat disc jockey dan satu unit keyboard.
Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka Kampung Bali No 1-2 Kalisari Kelurahan Wates, Kota Magelang. Akibat perbuatannya, mereka dikenai pasal 362 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement