Tangkap Kurir, Polisi Amankan 46 Ribu Pil Koplo
Polresta Malang Kota menangkap kurir pil koplo atau pil double L dengan inisial DF, usia 27 tahun yang merupakan warga Jalan KH Abdul Qodir Jaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan penangkapan ini dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 16.20 WIB," ujarnya, Senin 23 November 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 46.168 butir pil koplo yang disimpan dalam botol sebanyak 50 buah, serta uang sebesar Rp500 ribu.
"Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2017 lalu," kata Leo.
Kepada penyidik, tersangka DF mengaku menjadi kurir narkoba karena motif ekonomi. Ia merasa penghasilannya sebagai kuli bangunan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk menambah penghasilan. Karena kerja sebagai kuli bangunan masih belum cukup untuk makan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.